Kuasa Hukum: Tamara Bleszynski Dibawah Tekanan saat Tandatangani Surat Pernyataan

Liputanindo.id JAKARTA – Lamban tak terdengar, nama akrtis Tamara Bleszynski belakangan kembali menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, ia digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang terkait biaya pengobatan ayah Tamara.

Konon biaya pengobatan tersebut mencapai USD103 ribu dan menurut perjanjian akan ditanggung berdua. Akan tetapi, menurut Ryszard sebagai penggugat, sampai saat ini Tamara Bleszynski tidak pernah membayar biaya tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, menyebut seluruh isi gugatan tersebut harus diuji seutuhnya melalui proses persidangan.

Djohan menilai gugatan yang didaftarkan Ryszard didasarkan atas sebuah surat pernyataan yang disusun dengan adanya tekanan. Padahal, pihaknya mengungkapkan, dalam penandatanganan sebuah surat pernyataan, seseorang tidak boleh berada dalam tekanan maupun ancaman apa pun.

Cek Artikel:  Tegaskan Tak Dukung Marshel Widianto Ikut Pilkada 2024, Kiki Saputri: Saya Sayang

Djohan juga menambahkan, Tamara berada di bawah tekanan saat menyetujui surat pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Sempat Gugat Direktur RSPI Rp23 Miliar, Wamendagri John Wempi Cabut Gugatan Soal Surat Lahir Anak

“Kita lihat mengenai pernyataan, pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Orang tua mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal,” kata Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Djohan juga mengkritisi soal surat pernyataan yang dijadikan dasar dalam perjanjian antara Tamara dan Ryszard. Menurut dia, urusan soal biaya pengobatan tidak seharusnya menggunakan surat pernyataan melainkan surat perjanjian.

Terlebih, Djohan meyakini surat pernyataan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat, sehingga bisa dibatalkan kapan pun.

Cek Artikel:  Digosipkan Telah Dilamar Seorang Member TNI, Begini Kata Ayu Ting Ting

“Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan,” tutur Djohan

“Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu,” lanjut dia.

Djohan juga menganggap adanya kejanggalan. Ryszard sebagai anak paling tua harus meminta Tamara untuk ikut menanggung biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

“Kenapa, abang paling tua yang masih hidup meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun, pada saat itu membayar setengah utang-utang bapaknya di rumah sakit,” ucap Djohan.

Oleh karena itu, pihak Tamara akan menguji di pengadilan terkait pernyataan tersebut.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Ajak Anak Cucu Kunjungi Candi Borobudur

“Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima, bagaimana dengan tiga yang lain? Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat,” ujar Djohan. (IRN)

 

Baca Juga:
Viral di Medsos Video Syur Maksuds Mirip Rebecca Klopper, Diduga Disebarkan Mantan Kekasih

 

Mungkin Anda Menyukai