Diduga Korupsi, Member DPRD Jawa Barat Dipenjarakan Kejaksaan Tinggi

Diduga Korupsi, Anggota DPRD Jawa Barat Dipenjarakan Kejaksaan Tinggi
Member DPRD Jawa Barat Supriatna Gumilar ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi.(DOK/KEJATI JAWA BARAT)

SUPRIATNA Gumilar dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada 2 September lalu. Awal pekan ini, dia ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka korupsi.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023. Aksi tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Kamis (17/10).

Supriatna merupakan anggota DPRD dari Partai Kondusifat Nasional (PAN). Dia juga tercatat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat periode 2019-2023

Menurut Nur, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari. Sebelumnya, pada Selasa (15/10), penyidik Kejati Jabar memeriksa tersangka selama 8 jam.

Cek Artikel:  Cianjur Jadi Area Baru Layanan Internet MyRepublic

“Tersangka bersama dua pelaku lain, yakni KF dan CPA diduga menilap dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terdapat 4 kali dana hibah yang sebagian dananya ditilap para tersangka,” tambahnya.

Dia menyebutkan pada 2021, NPCI Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp67 miiar. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manager. Dalam kasus ini, Supriatna dan KF diduga melakukan penggelembungan dana.

Setahun kemudian, pada 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar. Anggaran digunakan untuk honor petugas lapangan, wasit, keamanan, dokter dan UPP. Pelaku diduga membuat tanda tangan dan identitas fiktif.

Cek Artikel:  Murid SD Diliburkan, Halaman Sekolah untuk Parkir Pendukung Kekasih Calon ke KPU Cimahi

Sementara pada 2023, dana hibah kembali diterima sebesar Rp36 miliar. Tersangka meminjam sebagian dana sebesar Rp4,2 miliar.

Anggaran hibah berikutnya seharusnya digunakan untuk Pelatda NPCI Jawa Barat. Tiga pelaku, Supriatna, KF dan CPA memanfaatkan dana hibah itu untuk kepentingan pribadi.

“Para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Mengertin 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” tambah Nur Sricahyawijaya

Mungkin Anda Menyukai