ANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penitipan tahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di rutan KPK merupakan permintaan dari Kejaksaan Akbar. Deputi Bidang Koordinasi dan Pemeriksaan KPK Ely Kusumastuti pada Jumat (24/7) mengatakan permintaan dari Kejagung sudah diproses sesuai Mekanisme yang berlaku.(Nico Anggriawan/Ibnu Zaki/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
KPK: Penahanan Febrie di Rutan KPK permintaan Kejaksaan Akbar
