Dua Alternatif jika Calon Tunggal Tumbang di Pilkada 2024

Liputanindo.id – Terdapat dua opsi terkait calon tunggal yang kalah di Pilkada 2024 ini. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

“Apabila nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025,” kata Idham seperti dikutip Antara.

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

“Apabila hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Cek Artikel:  Negara Dibikin Rugi dengan Impor Sejadah Turki, Sayang

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;

Cek Artikel:  KPK Tunggu Putusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Rivalg.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

Cek Artikel:  Agam Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia ADWI 2024

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi ⁠Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

Mungkin Anda Menyukai