PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku Hari Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan oleh yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK soal Harun Masiku yang masih buron selama empat tahun, dijadwalkan akan digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan. 


Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin (28/1/2024), meyampaikan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Serbuk Hanifah.


“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto.


Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).


Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Cek Artikel:  Berkewarganegaraan Ganda, Rudenim Makassar Deportasi Satu WNA


“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin, dikutip dari laporan Antara..


MAKI, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.


“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tak mampu karena tidak mau,” ujarnya.


Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.


“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Cek Artikel:  Penduduk Pampang Makassar Digegerkan Penemuan Ari-ari Bayi di Tempat Laundry


Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.


Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.


Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(IRN)

Baca Juga:
Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta

 

Baca Juga:
Ini Argumen KPK Lakukan Pencekalan kepada Kuasa Hukum SYL

 

Mungkin Anda Menyukai