Heboh, Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Richard Eliezer dan Kekasih

Liputanindo.id JAKARTA – Sosok Richard Eliezer kini menjadi sorotan. Setelah berani mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melalui status Justice Collaborator, kini sisi pribadi pria kelahiran Manado itu mulai dikonsumsi publik.

Melalui sang ibu, Rynecke Alma Pudihang, mengungkap jika Richard disebut sudah bertunangan dan rencananya bakal segera menikah dengan kekasihnya.

Baca Juga:
Menag Siapkan Regulasi KUA Jadi Tempat Pernikahan Sekalian Keyakinan

Hal tersebut diungkapkan Duce kepada Hotman Paris Hitapea saat menjadi host di salah satu acara TV. Awalnya, Hotman menanyakan soal hubungan asmara Richard.

“Katanya (Richard Eliezer) mau bertunangan, benar gak itu?” tanya Hotman Paris, Kamis (16/2/2023).
 

Cek Artikel:  5 Rahasia Besar yang Terungkap dalam Perfect Family

“Sebenarnya rencana mereka mau menikah tahun ini di Manado. Tapi tertunda karena masalah ini (kasus Brigadir J) jadi ditunda,” jawab Rynecke Alma Pudihang.

Baca juga: Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Personil Polri

Mendengar pengakuan itu, Hotman Paris pun blak-blakan ingin membiayai pernikahan Richard Eliezer.

Hal itu disampaikan Hotman langsung ke ibunya  Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.

Hotman langsung menyambung perkataan ibu Richard. Dia mau membiayai pernikahan tersebut, usai Richard bebas dari masa hukumannya.

“Gimana kalo kita buat di sini aja. Nanti kita jemput dari penjara langsung. Saya yang bayar gak apa-apa,” ungkap Hotman. 

“Iya aku yang bayarin,” sambungnya.

Mendengar hal tersebut, ibu Richard dan beberapa orang yang berada di lokasi langsung tertawa. Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.

Cek Artikel:  Meski Telah di Gugat Pisah, Teuku Ryan Tetap Upayakan Rujuk dengan Ria Ricis

Richard diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara. (DID)

 

Baca Juga:
Korban Pelecehan Seksual oleh WNA di Bogor Menolak Memberi Keterangan Polisi

 

Mungkin Anda Menyukai