Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyiapan lahan Buat pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga (kk) korban bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang telah selesai.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang Buat huntap sudah ‘ready to use’ 100 persen. Tak Terdapat isu Tengah terkait ketersediaan lahan,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dengan selesainya penyiapan lahan, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan huntap agar masyarakat segera Mempunyai tempat tinggal yang layak.
“Kami meminta seluruh kolega di pemerintahan Buat secepatnya mempercepat pembangunan. Tak Terdapat Tengah Argumen karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron Begitu meninjau salah satu Posisi pembangunan huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Buat memenuhi kebutuhan huntap bagi 4.159 kepala keluarga, pemerintah menyiapkan lahan seluas Sekeliling 179 hektare yang berasal dari sejumlah perusahaan, Berkualitas Punya BUMN maupun swasta.
Salah satu Posisi yang Menteri Nusron kunjungi berada di atas lahan Punya PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang rencananya akan dibangun Sekeliling 500 unit huntap.
Di Posisi tersebut, sudah Terdapat 108 unit rumah yang dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara, pembangunan sisa unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait yang Begitu ini tengah berproses.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” kata Nusron.
Menteri ATR menjelaskan skema pemberian hak atas tanah Buat rumah yang akan ditempati masyarakat menyesuaikan status kepemilikan tanah. Buat tanah yang dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat dapat memperoleh Sertipikat Hak Punya (SHM).
Sementara itu, ia mengatakan apabila tanah tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati huntap secara bertahap pada tahun 2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, air Rapi, dan listrik selesai.
Penempatan Anggota juga akan disesuaikan dengan Posisi yang dekat mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.
