Kemenag dan MUI Sepakat Edukasi Hindari LGBT Masuk Kurikulum SD

Kementerian Keyakinan (Kemenag) tengah merancang materi edukasi Kepada membatasi penyebaran budaya LGBTQ agar dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal, dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini menyasar para siswa mulai tingkat kelas IV sekolah dasar (SD) hingga jenjang sekolah menengah.

Langkah strategis tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Lumrah Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Aturan ini menempatkan perluasan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter bagi pertahanan negara.

Wakil Menteri Keyakinan Romo Muhammad Syafi’i menegaskan penekanan aturan ini berfokus pada Restriksi penyebaran budayanya. Regulasi Kagak bermaksud menyerang ranah personal atau individu.

“Oh LGBT…. Ya itu kan Terdapat Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, Membangun budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pengumpulan materi edukasi Demi ini telah rampung dan memasuki tahap matang sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum berjalan. Pembekalan pengetahuan ini direncanakan berlangsung bertahap Kepada tingkat SD kelas 4, 5, dan 6, serta dilanjutkan hingga jenjang SMP dan SMA.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka Dapat memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi’i.

Rencana tersebut mendapat respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Lumrah MUI Anwar Abbas menilai perlindungan anak-anak dari pengaruh budaya tersebut memang memerlukan langkah konkret.

Anwar menyatakan pemahaman mengenai Pelarangan Keyakinan terhadap praktik tersebut mendesak diberikan sejak Awal. Pembelajaran dapat direalisasikan melalui kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.

“Kita Mau Terdapat UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut Terdapat kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh Keyakinan,” kata Anwar Abbas Demi dihubungi, Rabu (22/7/2026).

MUI Memperhatikan langkah pencegahan ini sangat vital mengingat Pengaruh Kagak baik yang ditimbulkan, Berkualitas dari sisi medis maupun psikologis. Penyakit fisik berbahaya seperti HIV/AIDS menjadi salah satu risiko Primer dari praktik tersebut.

“Ini Krusial kita lakukan karena secara kejiwaan orang yang melakukan praktik LGBT tersebut mengalami persoalan dengan kejiwaannya. Kepada itu mereka harus disadarkan. Dan menurut para psikolog dan psikiater gangguan kejiwaan yang mereka alami tersebut Dapat diobati dan disembuhkan,” tutur Anwar.

Penyusunan materi edukasi pencegahan ini diharapkan menjadi sarana benteng moral bagi generasi muda. Penanaman nilai-nilai keagamaan dan kesehatan secara terstruktur di sekolah diyakini sanggup menangkal Pengaruh penyebaran budaya luar yang bertentangan dengan Kebiasaan masyarakat.