ANTARA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp18,24 miliar dari perkara korupsi pengelolaan Anggaran desa dan alokasi Anggaran desa di Kabupaten Lanny Jaya. Pengembalian Anggaran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Akbar Ayu N)
