KPK Cecar Eks Kabiro Lumrah Kemensos Soal Kuota Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro (Kabiro) Lumrah Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2017-2020, Adi Wahyono (AW) pada Jumat (30/8). Penyidik mencecar dia soal kuota untuk perusahaan-perusahaan yang ditentukan untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden.

Terdapatpun Adi Wahyono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden dalam penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dia menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung.

“Saksi hadir. Pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (2/9/2024).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, total nilai proyek bansos presiden mencapai Rp900 miliar. Proses pengadaan yang dikorupsi terdiri dari tiga tahap, yakni tahap 3, 5, dan 6.

Cek Artikel:  Helikopter Anjlok di Bali, Diduga Baling-baling Terlilit Benang Layangan

Akibat korupsi tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Tetapi, jumlah ini masih bisa berubah seiring proses penyidikan.

Terdapatpun bantuan itu dikemas dalam goodiebag berwarna merah putih dengan logo Istana Kepresidenan. Isinya berbagai macam sembako, seperti beras, minyak goreng, dan biskuit. Donasi ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Primer Kenalan Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).

Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Cita-cita (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Cek Artikel:  Depan UAS, Pj Gubernur Zudan: Pemprov Sulsel Tak Terbitkan Izin Diskotek Dekat Masjid 99 Kubah

Mungkin Anda Menyukai