Komisi Pemberantasan Korupsi Memajukan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek dan penerimaan suap di Lombok Barat ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (21/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang Absah terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan proyek pemerintah.
“Berdasarkan bukti permulaan yang Absah, KPK kemudian Memajukan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyitektur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Pihak-pihak yang dijerat hukum tersebut mencakup Bupati Lombok Barat Lewat Zai Ahmad Zaini, Direktur Esensial PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, serta Direktur Esensial PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
KPK menjerat Bupati Lewat Ahmad dan Sudirman menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Adapun Alvonsus dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Bangunan perkara bermula Begitu Bupati Lewat Ahmad menginstruksikan Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lewat Ratnawi guna memfasilitasi Sudirman dalam memenangkan pekerjaan fisik. Sudirman lantas mengoperasikan CV Dyas Karya Bangunan sebagai penampung proyek melalui skema pinjam bendera Kepada mengelabui publik.
“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK Tak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK Tak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad Taufik Husein.
Melalui manipulasi syarat lelang dan mekanisme penunjukan langsung, Sudirman berhasil menguasai proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung kantor, renovasi gedung kantor bupati, hingga puluhan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Bagian Lazim, dan PT Air Minum Giri Menang.
Sudirman diduga menyalurkan komisi sebesar 3 persen kepada pemilik perusahaan yang dipinjam namanya dan meraup keuntungan Bersih Rp 10,6 miliar. Selain itu, CV DKK juga menggarap berbagai proyek di Bappeda serta Dispora Lombok Barat hingga total nilai pengerjaan mencapai Rp 31,1 miliar.
“Dari Fulus-Fulus yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.
Di luar Kategori Anggaran proyek tersebut, Bupati Lewat Ahmad diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari Alvonsus melalui perantara Sudirman usai PT Meconel Sistim Instrument memenangkan pekerjaan tata kelola air Bersih senilai Rp 27,1 miliar.
“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga Fulus Kas kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.
Penerimaan fasilitas dan barang tersebut mencakup satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes bernilai Rp 19 juta, akomodasi penerbangan Lombok-Jakarta, Fulus Kas sedikitnya Rp 380 juta, satu unit iPhone 17 Pro seharga Rp 26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Secara keseluruhan, total gratifikasi dan suap yang diterima Bupati Lombok Barat mencapai Rp 12,4 miliar.
