Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan yang kedua di bulan Juli 2026 atas 20 permohonan uji materiil pada Kamis (23/7) siang.
Dilansir dari laman Formal MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Sebelum agenda sidang pengucapan putusan, MK terlebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan pengujian undang-undang secara paralel pada pukul 11.00 WIB.
Ketiga permohonan tersebut yakni permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Fikri Haikal Asa, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, permohonan Nomor 271/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Muh. Arfan Jaya, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya, permohonan Nomor 269/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Mustadinata Moestafa terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sedangkan Demi 20 permohonan yang akan diucapkan putusan/ketetapannya hari ini, salah satunya pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyoal mengenai program MBG, yakni permohonan Nomor 209/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonan Nomor 209/PUU-XXIV/2026, pemohonnya tiga orang mahasiswa asal Surabaya yang menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
Rangkaian persidangan permohonan ini, pemeriksaan pendahuluan digabung dengan permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh lima mahasiswa, yang menguji materiil Pasal 78 ayat (1), (2), dan 4), serta Pasal 234 ayat (1) UU KUHAP yakni mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Pengujian tentang KUHAP juga dimohonkan oleh dua orang mahasiswa dari Unesa dengan Nomor 212/PUU-XXIV/2026 Demi menguji Pasal 147 ayat (2) huruf d KUHAP.
Sidang pengucapan putusan/ketetapan lainnya terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Penetapan Keadaan Bahaya, UU Kejaksaan, dan UU Kesehatan.
Berikut rincian 20 permohonan yang diputusakan Mahkamah Konstitusi hari ini.
- Permohonan nomor 209/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN.
- Permohonan nomor 208/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Permohonan nomor 207/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 252/PUU-XXIV?2026 perihal uji materiil Undang-Undang NOmor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Permohonan nomor 217/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Permohonan nomor 215/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Permohonan nomor 214/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Permohonan nomor 250/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
- Permohonan nomor 249/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Permohonan nomor 248/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permohonan nomor 212/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 242/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
- Permohonan nomor 68/PUU-XXIV/2026 menyoal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
- Permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Permohonan nomor 64/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Permohonan nomor 220/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- Permohonan nomor 218/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
- Permohonan nomor 216/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Permohonan nomor 219/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
