DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak terkait kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi prioritas dalam masa kerja DPR periode baru. “Kita akan secepatnya meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim dalam periode DPR yang baru ini,” ujarnya saat berada di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga : Bamsoet Tepis Eksis Bagi-bagi Jabatan di DPR
Dasco juga menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi hakim. “Kami akan menyampaikan kepada pemerintah, baik saat ini maupun mendatang, agar dapat memberikan solusi atas permasalahan para hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan mereka agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Mengertin 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, para hakim juga mendesak pemerintah untuk mengesahkan sejumlah regulasi penting, seperti:
Baca juga : Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat Mengadu ke Komnas HAM
-
RUU Jabatan Hakim, yang akan memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim serta menjamin kedudukan dan wibawa hakim dalam sistem peradilan.
-
RUU Contempt of Court, yang akan melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga proses peradilan dapat berlangsung tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
-
Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, yang diperlukan untuk memastikan keamanan fisik dan psikologis hakim selama menjalankan tugas, termasuk perlindungan dari potensi ancaman atau serangan.
Aksi ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan perbaikan sistem perlindungan dan kesejahteraan hakim, yang dinilai krusial untuk menjaga profesionalitas serta kelancaran proses peradilan di Indonesia. (Z-10)