DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Strategis, Nasib Desa hingga Hak Disabilitas Jadi Prioritas Baru

Foto BeritaJatim.com

Gresik (Liputanindo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Formal menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai melalui hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Empat regulasi strategis tersebut digadang-gadang menjadi pijakan baru pembangunan mulai sektor desa, pariwisata, bangunan gedung hingga perlindungan hak penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan perda yang telah disahkan itu diharapkan Bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi Betul-Betul diterapkan secara serius oleh pemerintah daerah dan memberi manfaat Konkret bagi masyarakat.

“Setelah ditetapkan, perda ini segera akan disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya pada tahun 2027 nanti sudah Dapat diberlakukan secara maksimal dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD melalui usulan komisi dan Bapemperda yang telah melewati proses pembahasan panjang hingga akhirnya disahkan menjadi perda.

Adapun empat Ranperda yang Formal ditetapkan meliputi Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Khoirul Huda menilai keberadaan perda tersebut sangat Krusial Kepada memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Perda ini harus segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui adanya aturan baru. Dengan begitu, implementasinya nanti Dapat berjalan efektif,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik segera menyusun aturan pelaksana setelah perda Formal disahkan. Menurutnya, langkah tersebut Krusial agar kebijakan Bukan berhenti pada tahap regulasi saja, tetapi Betul-Betul diterapkan di lapangan.

“Setelah Ranperda ditetapkan, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksana sehingga implementasinya berjalan efektif,” ungkapnya.

Penetapan empat perda ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari pembangunan desa, pengembangan sektor wisata jangka panjang, penataan bangunan gedung, hingga perlindungan hak penyandang disabilitas yang selama ini menjadi perhatian publik di Gresik. (dny/kun)