Diskors 1 Semester, Rektor UI Putuskan Melki Sedek Bersalah dalam Kasus Kekerasan Seksual

Liputanindo.id JAKARTA – Nama Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Universita Indonesia (UI) nontaktif  kembali menjadi trending topic di media sosial X.com. Setelah sebelumnya viral karena diduga sebagai pelaku kekerasan seksual, kali ini nama Melki kembali viral lantaran beredar surat penetapan sanksi administrasi dari Rektor UI terhadap dirinya dalam kasus kekerasan seksual.

Surat tersebut beredar di media sosial, dan pertama kali diunggah oleh akun @savanisme dan dapat diakses publik melalui tautan yang diberikan oleh Satgas PPKS UI.

Surat ‘Penetapan Hukuman Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama MELKI Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas INDONESIA NOMOR 49 SK/R/UI/2024 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rektor UI  Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., tertanggal 29 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, Melki dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual tersebut. 

Baca Juga:
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

“Menimbang, bahwa Sdr. Melki Sedek dengan  Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI. Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Hukuman Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).


Melalui surat tersebut, pihak rektorat juga menetapkan sanksi administratif kepada Melki Sedek dengan skorsing akademik selama satu semester dengan ketentuan yang disertakan. 

Cek Artikel:  Restriksi Israel Lanjut Berlangsung, Masjid Al-Aqsa Nyaris Nihil dari Jamaah di Jumat ke-17

“Menetapkan sanksi terhadap sdr. Melki Sedek Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa: l. Skorsing akademik selama 1 (satu) semester, dalam masa skorsing tersebut, Pelaku dilarang: menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi Korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Juga dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” bunyi surat tersebut

Selain itu, selama masa skorsing, Melki juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis. Melki hanya diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia saat harus menghadiri sesi-sesi konseling edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.


Laporan hasil konseling yang telah dilakukan Pelaku menjadi dasar bagl Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan. Kemudian, Melki juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.


Melki Bantah Melakukan Kekerasan Seksual

Cek Artikel:  Kejagung Formal Tetapkan Member BPK Achsanul Qosasi Tersangka

Diberitakan caritau.com sebelumnya, Melki sendiri mengaku tidak mengetahui alasan mengapa dirinya dinonaktifkan dari organisasi eksekutif di UI tersebut.

“Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali,” kata Melki, Selasa (19/12/2023).

“Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali, saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali,” ujar Melki.

“Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan,” kata Melki.

Kendati demikian, ia telah menyerahkan semuanya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI).


“Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya,” ujar Melki.

 

“Saya siap membuktikan apa pun, saya siap dipanggil kapan pun,” kata Melki.

 

Siapa Melki Sedek Huang?

Melki Sedek Huang merupakan mahasiswa Hukum UI yang terpilih menjadi ketua BEM UI pada tahun 2023. Ia merupakan mahasiswa yang dinilai vokal dan sering kali mengkritik pemerintah. 

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Kembali Beri Paket Sokongan Militer Buat Ukraina Senilai Rp3,1 Triliun

Dirinya sempat viral karena mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres. Mahasiswa Hukum UI tersebut juga mengaku mendapatkan intimidasi saat vokal menyuarakan kritiknya tersebut.

Lewat, siapa sosok Melki Sedek Huang sebenarnya? Berikut ulasan mengenai profil singkatnya. 

Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Melki merupakan mahasiswa jurusan Administrasi Hukum Fakultas Hukum (FH) UI angkatan 2019. Sebelum menjadi ketua BEM UI, dirinya telah melalang buana mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan kampus.

Karier aktivisnya dimulai saat dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen Penelitian Hukum dan Tindakan Strategis BEM FH UI pada Maret 2020, lalu dilanjutkan menjadi Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI pada Januari 2022. 

Di tahun berikutnya, Melki terpilih menjadi Ketua BEM UI, ditemani oleh Shifa Anindya Hartono, seorang mahasiswi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2019 yang menjadi wakilnya di BEM UI.

Selain itu, Melki juga turut menjadi anggota Barisan Inti Makara Merah (Barikara) sejak Oktober 2019, sebuah wadah untuk para mahasiswa FH UI mengaktualisasikan nilai pergerakan dan pengabdian di bawah naungan Bidang Sosial Politik BEM FH UI. (IRN)

 

Baca Juga:
Viral Lansia Penjual Kue di Makassar Ditabrak Pengendara Mobil: Pelaku Kabur-Jajanan Berhamburan di Jalan

 

Mungkin Anda Menyukai