Guru Riwayatmu Kini

ZAHARMAN pasti tak menyangka, mimpi pun tidak, di hari tuanya harus mengalami nasib yang begitu pahit. Panca indranya tak lengkap lagi akibat ulah keterlaluan dari orangtua anak yang sehari-hari dia didik.

Selasa pagi, 1 Agustus 2023, kiranya menjadi hari yang paling tidak diharapkan Zaharman, 58. Ketika itu, di sela tugas mulianya di SMAN 7 Rejang Lebong, dia mendapati salah satu murid merokok di area kantin sekolah. Sebagai guru, dia tentu menegur, menyadarkan sang siswa bahwa merokok tidak baik, apalagi dilakukan di sekolah. Tetapi, alih-alih mematuhi, sang murid cuek bebek. Dia tak menggubris pak guru.

Dari situlah pangkal petaka berawal. Satu versi menyebutkan, tak terima ditegur, sang murid lalu mengadu kepada bapaknya. Versi lain menarasikan Zaharman emosi karena tak dihargai, lalu menendang siswa itu. Sang siswa pun pulang dan pradul ke ayahnya.

Orangtua siswa, Arpanjaya, 45, tersulut amarah. Tanpa pikir panjang dia bergegas ke sekolah anaknya, mendatangi Zaharman, dengan membawa pisau dan ketapel. Singkat cerita, dia membidikkan ketapel dan mengenai mata pak guru hingga pecah. Berita teranyar, Zaharman mengalami kebutaan permanen. Pelaku sudah ditangkap polisi, tapi Zaharman juga dilaporkan ke penegak hukum.

Cek Artikel:  Republik Bocor

Begitulah cerita pilu antara guru, murid, dan orangtuanya di Provinsi Bengkulu. Tapi tunggu dulu, ini baru satu cerita. Tetap banyak, sangat banyak, cerita lain di tempat-tempat lain. Cerita yang tak berpihak pada guru lantaran mendidik murid.

Pada April 2016, misalnya, guru SD Santo Antinus, Matraman, Jakarta Timur, dilaporkan kepada polisi oleh orangtua murid. Penyebabnya, dia mencubit sang siswa karena tak memperhatikan pelajaran di kelas. Lewat, pada Juni 2016, Samanhudi, guru SMP Raden Rahmad, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 6 bulan masa percobaan, juga lantaran mencubit seorang murid yang tak ikut salat Duha.

Bahkan, pada Agustus 2016, Muhammad Dahrul, guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, dipukuli orangtua siswa. Mau tahu penyebabnya? Pak guru menegur sang murid karena lupa membawa perlengkapan belajar dan PR-nya. Ya, cuma karena menegur. Lantaran menegur pula, seorang guru di Mukomuko, Bengkulu, dikeroyok orangtua siswa bersama dua orang lainnya. Kejadiannya pada Desember 2021 lalu.

 

Era sudah berbuah, era telah berbeda. Interaksi antara guru, peserta didik, dan orangtua siswa tak seperti dulu lagi. Dulu, setidaknya yang saya alami pada 1970 hingga 1980-an, guru sungguh punya wibawa. Siswa begitu menghormatinya, mematuhinya. Tak ada peserta didik yang berani kurang ajar kepada pendidik. Begitu juga orangtua siswa.

Cek Artikel:  Gibran Sebut Survei Salah

Dulu, hukuman dari guru kepada murid yang berbuat salah adalah hal biasa. Jangankan ditegur, dimarahi, dikenai sanksi fisik pun tak masalah. Dicubit, dijewer, dilempar penghapus, disabet pakai penggaris, disuruh berdiri di depan kelas merupakan menu biasa yang kerap disuguhkan untuk pendisiplinan.

Alih-alih bilang ke orangtua, siswa yang dihukum guru justru berusaha menutup rapat-rapat apa yang dialami. Sia-sia mengadu ke bapak ibu karena yang didapat bukan pembelaan, tetapi amarah tambahan. Demi itu, hampir semua orangtua percaya penuh, sangat menghormati guru.

Kini, sekali lagi, riwayat guru sudah berganti. Guru tak bisa semaunya lagi mendidik anak. Kekerasan, apa saja bentuknya bahkan di tataran verbal sekalipun, dilarang dijadikan cara. Tak ada lagi pembenaran bahwa hukuman adalah untuk melatih kedisiplinan siswa.

Cek Artikel:  Politik Dinasti ala Jokowi

Eksis rambu-rambu buat guru. Sejak 22 Oktober 2002, pemerintah mengundangkan UU No 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi dengan UU No 35/2014. Sejak itu, seluruh anak Indonesia secara hukum berhak atas perlindungan negara, termasuk posisinya sebagai siswa selama dia berada di sekolah.

Pasal 9 ayat (1a) menggariskan, ‘Loyalp anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain’. Apa itu kekerasan? Pasal 1 ayat (16) menjelaskan, ‘Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum’.

Saya tidak ingin membela guru semata. Eksis pula guru yang keterlaluan, bahkan berlaku bejat terhadap anak didiknya. Akan tetapi, sedikit-sedikit memersekusi guru, memerkarakan guru, apalagi menganiaya guru karena tindakan pendisiplinan kepada anak didik jauh lebih keterlaluan. Cukuplah sebutan pahlawan tanpa tanda jasa buat guru. Jangan buat mereka tak berdaya pula.

Mungkin Anda Menyukai