Triv Kantongi Izin Penuh Perdagangan Fisik Aset Crypto dari Bappebti

Triv Kantongi Izin Penuh Perdagangan Fisik Aset Crypto dari Bappebti
Ilustrasi(Medcom)

Sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang berdiri sejak 2015, Triv mengumumkan pencapaian penting dengan mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

CEO Triv, Gabriel Rey, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh nasabah yang memberi dukungan dan kepercayaan selama ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para nasabah yang setia bersama Triv sejak 2015. Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi ke depannya,“ ujar Gabriel Rey dari keterangan tertulis, Selasa (8/10).

Baca juga : Birui Transaksi Aset Kripto Naik Buka Kesempatan Ciptaan

Izin ini, sambung Gabriel, menjadikan Triv sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait.

Cek Artikel:  Untung Puluhan Juta, Petani Milenial di Sajira Mengubah Stigma

Selain itu, izin ini juga menambah deretan pengakuan yang diperoleh Triv, setelah sebelumnya Triv juga memegang izin penting yang dikeluarkan Bappebti, yaitu Izin Menyelenggarakan Staking crypto. Kagak hanya itu, Triv juga menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang ditunjuk Bappebti, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring komoditi indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC).

“Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Gabriel.

Baca juga : Bappebti-CFX Dorong Penguatan Ekosistem Pasar Kripto di Indonesia

Keberhasilan ini, sambung dia, tidak lepas dari peran penting Bappeti serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri crypto di Indonesia. Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.

Cek Artikel:  Turunnya Harga Pertamax Beri Kesempatan Cuan Buat Pertashop

“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari Bappebti dan pihak-pihak terkait lainnya yang membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia. Berbarengan, kita membangun masa depan industri crypto yang lebih aman dan transparan,” pungkasnya.

Selain keamanan dan kenyamanan, Triv juga menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai contoh komitmen transparansi dan keterbukaan informasi itu, Triv merilis Propf of Solvency yang dapat diakses secara publik.

Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto

“Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki Triv untuk menjamin dana mereka,” tutur Gabriel.

Cek Artikel:  Realisasi Penyaluran FLPP Rumah Subsidi Stagnan Sejak Agustus 2024

Rasio solvabilitas sebesar 178%, lanjut Gabriel, adalah bukti bahwa Triv memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah.

Selain itu, Triv juga sangat antusias dengan masa depan industri aset crypto di Indonesia. Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, Triv percaya industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami optimistis industri aset crypto di Indonesia memiliki potensi sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan perkembangan industri ini berjalan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak,” tandasnya. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai