Selain Minta Naik Gaji, Hakim Minta Masyarakat Awasi Kinerja

Selain Minta Naik Gaji, Hakim Minta Masyarakat Awasi Kinerja
ara hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi Mahkamah Mulia untuk mengikuti audiensi terkait peningkatan kesejahteraan hakim(MI/Usman Iskandar)

SOLIDARITAS Hakim Indonesia (SHI) meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja hakim di Indonesia. Juru Bicara SHI Isna Eloka mengatakan saat ini pihaknya memang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tak naik selama 12 tahun. Tetapi, terlepas dari itu, ia juga ingin masyarakat ikut memantau kinerja hakim di pengadilan. 

“Kita juga pengen kesejahteraan tapi integritas kami juga pengen dijaga gitu kan ya. Selain itu kita ingin masyarakat itu berperan aktif juga untuk mengawasi kami supaya kinerja kami itu juga selaras dengan apa yang kita terima,” kata Isna di Jakarta, Selasa (8/10).

Maka dari itu, Isna mengaku pihaknya tidak ingin berhenti hanya dalam menuntut kenaikan gaji. Ia mengaku akan bertemu pemerintah dan organisasi masyarakat sipil agar sistem peradilan di Indonesia bisa independen dan transparan.

Cek Artikel:  Revisi Kementerian Negara Harus Dapat Figurkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bagus

Baca juga : DPR Minta Cuti Massal Hakim Diakhiri

“Ini gerakan akan sangat panjang karena cita-cita kami untuk mewujudkan badan peradilan yang independen itu kan belum terwujud ya. Kita butuh banyak pihak untuk aktif sama-sama mewujudkan itu. Kita butuh kemanderian dan badan peradilan,” katanya. 

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
 
Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
 
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi 
ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.(P-5)

Cek Artikel:  Muzani Bantah Bagian Menteri dari Gerindra Bakal Lebih Banyak

Mungkin Anda Menyukai