Itu praktik Lumrah. Yang Terang gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Demi mengawasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tak khawatir.
”Itu praktik Lumrah. Yang Terang gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, DJP Begitu ini Kagak Kembali terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang Bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.
Karena melalui Coretax, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara Mekanis, sehingga ruang Demi menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.
“Kalau data itu, akses data itu kan Niscaya nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi Niscaya ketangkap, Niscaya ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Langkah Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Penyelenggaraan Akses Informasi Keuangan Demi Kepentingan Perpajakan.
SE tersebut menjadi Panduan bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Menanggapi SE itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SE tersebut diterbitkan Demi memperkuat tata kelola internal dalam Penyelenggaraan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.
“Itu Mekanisme Lumrah. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu Demi penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.
Ia menegaskan Kagak Terdapat substansi baru dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan Mekanisme yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien.
“Jadi enggak Terdapat hal yang baru. Hanya yang sudah Terdapat kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.
Bimo juga menyebut perbankan sudah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank Member Himpunan Bank Punya Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.
