Kortas Tipikor Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Investasi Batu Bara PLNBB

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Formal menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi pengadaan batu bara Kepada PLN Batu Bara (PLNBB), seperti dikutip dari Detikcom. Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kepolisian segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan Kepada proses peradilan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka langsung ditempatkan di ruang tahanan, sementara satu tersangka lainnya sedang menjalani masa hukuman atas kasus hukum yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama Keluarga IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah Keluarga SSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Langgeng Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Langgeng Sempurna Begitu ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Modus Penyimpangan Biaya dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika PT Bintang Langgeng Sempurna (BAS) mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan nilai komitmen awal sebesar Rp 50 miliar. Tetapi dalam realisasinya, Kategori Biaya yang dicairkan Bahkan membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan tahapan pencairan finansial.

Tim penyidik menemukan sejumlah pelanggaran Mekanisme yang fatal dalam proses tersebut, termasuk tiadanya langkah Pembuktian Formal ke pihak PLN Batu Bara serta pengabaian pemeriksaan keabsahan Berkas-Berkas pendukung investasi. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh para tersangka ini secara Konkret telah mencederai keuangan sektor publik.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar,” ujarnya.