Ahli: Penegakan hukum terhadap pejabat tak perlu izin Presiden

Pakar: Penegakan hukum terhadap pejabat tak perlu izin Presiden

Jakarta (ANTARA) – Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai penegakan hukum terhadap pejabat negara Tak memerlukan izin presiden karena Tak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Margarito menyampaikan pendapat tersebut Demi menanggapi polemik proses hukum terhadap mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan perlunya koordinasi dengan kepala negara.

Di Jakarta, Selasa malam, ia mengatakan Tak Terdapat ketentuan yang mewajibkan penegakan hukum terhadap aparatur negara ataupun menteri harus memperoleh izin presiden.

“Tak Terdapat itu aturan yang mengatur bahwa penegakan hukum terhadap aparatur hukum dan atau menteri itu hanya Bisa dilakukan kalau Terdapat izin dari presiden,” katanya kepada ANTARA.

Menurut Margarito, penegakan hukum merupakan cerminan kebijakan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial sehingga hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa dibelokkan.

Ia juga Menyantap positif kebijakan penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama tetap menjunjung kepastian hukum dan Tak digunakan Kepada kepentingan di luar koridor hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Doku.

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Akbar setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Polemik mencuat setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang menurut dia Tak didahului koordinasi dengan Presiden Prabowo serta menyebut Febrie sebagai salah satu sosok yang berjasa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.