Akademisi: E-book KUHP dan KUHAP perlu diperbanyak hingga ke daerah

Akademisi: E-book KUHP dan KUHAP perlu diperbanyak hingga ke daerah

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor Andi Muhamad Asrun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum Buat menyebar luaskan Kitab KUHP dan KUHAP hingga ke daerah dalam bentuk elektronik.

Menurut dia, Kitab KUHP dan KUHAP tersebut disebarkan kepada pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten, kantor Distrik kementerian hukum dan perguruan tinggi yang Konsentrasi terhadap pendidikan hukum.

“Kitab itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas ya. Kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu Tamat tingkat kabupaten-kota. Kemudian kantor Distrik kementerian hukum, kemudian perguruan tinggi. Kalau Tak Bisa berupa fisik, Bisa dalam bentuk e-book,” kata Asrun dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menilai, lahirnya KUHP dan KUHAP baru ini merupakan karya besar dari DPR RI dan pemerintah Buat bangsa Indonesia. Implementasinya menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

Asrun mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI yang telah melahirkan tiga undang-undang tentang hukum pidana Indonesia, salah satunya KUHAP.

“Ini adalah suatu peristiwa besar, suatu prestasi besar yang luar Standar dari Komisi III DPR RI, secara Spesifik pemerintah dan DPR RI. Ini adalah sebuah legacy Buat pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Formal berlaku sejak 2 Januari 2026.

KUHP baru menjadi Persona baru hukum pidana Indonesia karena terjadi pergeseran paradigma, dari pembalasan (keadilan retributif) menjadi keadilan korektif dan restoratif.

Asrun menilai penyebarluasan Kitab KUHP dan KUHAP hingga ke pelosok daerah menjadi Krusial agar implementasi perundang-undangan baru tersebut dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Selain itu, ia juga mendorong segera diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana KUHP sebagai Panduan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP nasional.