Bondowoso, (Liputanindo.id) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso tengah mendalami isu miring terkait adanya dua pegawai yang Mempunyai Surat Keputusan (SK) ganda.
Pegawai berinisial S dan I ditemukan memegang SK Bupati sekaligus SK Kepala Dinas dengan penempatan berbeda, yang memicu dugaan adanya praktik maladministrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, membenarkan Intervensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa SK versi dinas tersebut diterbitkan pada tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dispendik pada tahun 2025.
Dalam penelusuran awal, ditemukan ketidaksinkronan Letak tugas. Pegawai berinisial S dalam SK Bupati Semestinya bertugas di Bidang Sekolah Menengah, sementara pegawai berinisial I tercatat di Bidang Kesekretariatan. Tetapi, dalam SK Kepala Dinas yang baru ditemukan, keduanya Bahkan ditempatkan di Bidang PAUD.
Muncul dugaan bahwa penggunaan SK ganda ini sengaja dilakukan agar kedua pegawai mendapatkan beban kerja yang lebih ringan, Tetapi tetap memperoleh pendapatan yang tinggi. Meski demikian, pihak dinas juga mendalami kemungkinan lain terkait kebutuhan mendesak tenaga kerja di bidang tertentu.
Taufan Restuanto mengakui bahwa Bidang PAUD memang sedang kekurangan tenaga. Tetapi, ia menegaskan bahwa penataan kepegawaian harus sesuai Mekanisme. “Memang di Bidang PAUD kekurangan tenaga, tapi Semestinya bukan seperti ini caranya. Kami akan segera melakukan perbaikan internal,” ujar Taufan, Sabtu (9/5/2026).
Ketika ini, pihak Dispendik Tetap mendalami modus Primer di balik penerbitan SK tersebut. Taufan memastikan akan menata ulang penempatan pegawai agar sesuai dengan regulasi.
Kalau memang tenaga kedua pegawai tersebut sangat dibutuhkan di Bidang PAUD, pihaknya akan mengajukan permohonan Formal kepada Bupati. “Kami akan benahi. Kalau memang Semestinya mereka diperlukan di PAUD, maka kami ajukan ke Bupati Demi mendapatkan SK yang Absah. Sehingga jabatan, hak, dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (awi/kun)
