Kortas Tipikor Usut Korupsi Proyek Batu Bara Rp 38,9 Miliar

Kasus dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar kini Formal diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dilansir dari Detikcom, Senin (20/7/2026).

Penyidikan yang membedah perkara periode 2019-2020 ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) sebagai pemberi pinjaman, PT Bintang Kekal Sempurna (PT BAS) selaku penerima pinjaman, serta PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB) selaku pemilik proyek. Pengusutan yang bergulir sejak 2024 tersebut menetapkan tiga tersangka, Merukapan IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta SH selaku Direktur PT BAS yang Demi ini tengah mendekam di Lapas Salemba atas kasus lain.

Kasubdit 4 Ditindak Kortastipidkor Kombes Danny Yulianto menjelaskan bahwa keuntungan hasil tindak pidana tersebut sebagian digunakan Demi kepentingan pribadi, sehingga kepolisian bergerak melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan Anggaran korupsi.

“Dari hasil penyidikan bahwa Eksis sebagian Dana yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan Demi kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan Dana yang tadi didapatkan dari hasil korupsi,” kata Kasubdit 4 Ditindak Kortastipidkor Kombes Danny Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Permufakatan jahat ini dilaporkan telah dirancang sejak awal oleh oknum PT PPA dan PT BAS, termasuk melalui manipulasi laporan keuangan.

“Sejak awal Eksis pemufakatan antara pihak PT PPA, Kerabat IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengonfirmasi penyitaan aset Punya tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai Perkiraan Sekeliling Rp 14,4 miliar guna optimalisasi pengembalian aset negara.

“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan Punya para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan Perkiraan nilai Sekeliling Rp 14,4 miliar,” katany.

Mekanisme pendaanaan ini awalnya direncanakan sebesar Rp 50 miliar melalui skema invoice financing, Tetapi realisasinya membengkak menjadi Rp 67,31 miliar lewat delapan kali pencairan. Penyelidikan menemukan empat modus Penting: pengabaian proses due diligence dan analisis risiko ke PT PLN Batu Bara, penggunaan Arsip invoice yang Bukan diverifikasi keabsahannya, pengabaian pengawasan cash collateral, serta rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pola ini diupayakan secara sadar dan terstruktur, bukan sekadar kelalaian administratif.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan Anggaran negara dicairkan tanpa dasar yang Absah,” ujar Ahmad.

Perhitungan Formal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi nilai kerugian total yang ditanggung oleh negara.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah,” pungkas Ahmad.