KPK umumkan pengembangan kasus KPP Banjarmasin dan Rejang Lebong

KPK umumkan pengembangan kasus KPP Banjarmasin dan Rejang Lebong

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru Buat mengembangkan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, mengatakan sprindik yang diterbitkan Lagi berupa sprindik Lumrah sehingga belum disertai penetapan tersangka baru.

“Sprindik Lumrah ya,” katanya.

Perkara pertama merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengondisian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Sementara itu, sprindik lainnya berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Lumrah, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Kenalan Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Penting, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Kekal.

Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.