Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Jakarta: Perwakilan masyarakat sipil menyatakan dukungan terhadap kehadiran Badan Bank Tanah sebagai salah satu solusi dalam mengatasi berbagai persoalan pertanahan di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan dalam agenda Urun Rembuk yang mempertemukan Badan Bank Tanah, akademisi, dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil dari berbagai Distrik di Jawa Barat.
Lembaga tersebut menjadi wadah Demi menyampaikan aspirasi sekaligus merumuskan rekomendasi guna memperkuat peran Badan Bank Tanah dalam penyelesaian konflik agraria. Sekretaris Kompepar Nunuh Nugraha menilai kehadiran Badan Bank Tanah menghadirkan Cita-cita baru bagi Grup masyarakat yang selama ini aktif mendampingi Anggota dalam persoalan pertanahan.
“Ini Eksis semangat baru buat masyarakat. Selama kami melakukan pendampingan dan advokasi, seolah-olah kami Kagak punya ‘bapak’. Nah, sekarang Eksis ‘bapak’. Mudah-mudahan Badan Bank Tanah menjadi tempat keluh kesah kami dan menjadi solusi Demi memberikan kepastian hukum,” kata Nunuh dalam Percakapan tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut dia, keberadaan Badan Bank Tanah diharapkan Pandai menjadi Kawan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
Sementara itu, Akademisi Universitas Pasundan Itto Turyandi menilai Tetap terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasi di sektor pertanahan. Mengingat usia Badan Bank Tanah yang relatif baru, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Bank Tanah sendiri kondisinya kan Tetap bayi, baru berjalan kurang dari lima tahun. Di samping harus Lanjut melakukan sosialisasi, juga harus Eksis kolaborasi konsep ABCGN (Academic, Business, Community, Government, Media). Konsep kolaborasi inilah yang harus disiapkan Demi menjaga pertanahan ini,” Jernih dia.
Ia menilai kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah, dan media menjadi Elemen Krusial dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih efektif.
5 rekomendasi perkuat Badan Bank Tanah
Dalam Lembaga tersebut, perwakilan masyarakat sipil dan akademisi menyusun sejumlah rekomendasi strategis Demi memperkuat operasional Badan Bank Tanah.
1. Penerapan kolaborasi pentahelix
Penyelesaian sengketa lahan dinilai perlu melibatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas atau LSM, serta media. Kolaborasi ini diharapkan Pandai menghasilkan solusi yang lebih komprehensif.
2. Pendampingan ekonomi bagi penerima tanah
Peserta Lembaga menilai tanah yang didistribusikan kepada masyarakat perlu didukung dengan pendampingan ekonomi. Pelaku usaha diharapkan terlibat dalam meningkatkan produktivitas lahan sehingga dapat mendorong kesejahteraan penerima manfaat.
3. Pembentukan pusat pengaduan berbasis bukti
Lembaga juga mengusulkan pembentukan saluran pengaduan Formal berbasis bukti (evidence-based call center). Setiap laporan konflik pertanahan, seperti persoalan verponding maupun pendudukan lahan, diharapkan didukung data yang valid sehingga memudahkan penyusunan solusi.
4. Keterbukaan data lahan
Peserta mendorong keterbukaan data lahan terlantar yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Kehutanan, termasuk data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan HPKTP, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
5. Pembentukan Pengadilan Agraria
Rekomendasi terakhir adalah pembentukan pengadilan agraria agar penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara lebih Segera, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Lembaga Urun Rembuk mendorong peran Badan Bank Tanah dalam menyelesaikan sengkarut konflik agraria. Foto: dok Istimewa)
Badan Bank Tanah jadi alternatif penyelesaian konflik agraria
Wakil Kepala Divisi Perolehan III Badan Bank Tanah Ali Rahman menyambut Bagus dukungan serta berbagai rekomendasi yang disampaikan dalam Lembaga tersebut.
Menurut dia, kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan menjadi ruang perbaikan bagi Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya juga berkomitmen menjadikan Jawa Barat sebagai salah satu Distrik percontohan dalam penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Melalui Lembaga Urun Rembuk, sinergi antara Badan Bank Tanah, akademisi, dan masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat eksistensi lembaga tersebut sebagai salah satu alternatif penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum dan kemakmuran di sektor pertanahan.
