Medan (ANTARA) – Polda Sumatera Utara menangani 3.865 kasus tindak pidana narkotika dengan 4.628 tersangka selama periode Januari hingga Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Senin, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Serempak seluruh jajaran kepolisian resor di Sumatera Utara.
Menurut dia, polisi menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi dengan total barang bukti mencapai Sekeliling 5,3 ton serta 93.990 mililiter dalam bentuk Encer.
Barang bukti tersebut terdiri atas 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 3.215 batang pohon ganja, 124.277 butir pil ekstasi, 4.288 gram psikotropika, 21.440 butir pil Happy Five, 7.227 gram ketamin serbuk, serta 405 butir triheksifenidil.
Andy mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Toba 2026, penggerebekan Posisi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, serta razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Selain itu, penyidik mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur darat, laut, dan udara, antara lain menyembunyikan narkotika di dalam tangki kendaraan, kotak oleh-oleh, serta menggunakan kapal nelayan.
Ditresnarkoba Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode 11 Februari hingga 19 Juli 2026 yang terdiri atas 450 kilogram sabu-sabu, 151,22 kilogram ganja, pil ekstasi, dan satu kilogram ketamin serbuk.
Andy mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
