MENGEMUDI di jalan tol menawarkan kenyamanan tersendiri bagi para pengendara. Alasan, jalan tol yang lebar dan minim hambatan membuat perjalanan lebih lancar.
Baca juga : Diduga Jaringan Mafia Tanah, Kepala Desa di Demak Ditangkap Polisi
Tetapi, ada peraturan yang harus dipatuhi, terutama terkait batas kecepatan mobil. Memahami dan mengikuti batas kecepatan di jalan tol bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga : Jalan Tol IKN Masuki Tahap Akhir Pengerjaan
Dikutip dari siaran pers Roojai, batas kecepatan mobil di jalan tol seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Mengertin 2013 tentang Jaringan Lewat Lintas dan Angkutan Jalan telah menetapkan batas kecepatan mobil di jalan tol. Aturan ini diberikan untuk memastikan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Secara umum, batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km/jam, sedangkan batas maksimalnya bisa mencapai 100 km/jam, kondisi jalan dan daerahnya. Di beberapa ruas tol, batas kecepatan maksimal bisa lebih rendah, terutama di area yang rawan kecelakaan atau saat kondisi cuaca tidak mendukung.
Baca juga : 1 Sepuluh tahun Jalan Tol Trans Sumatra Membangun Daerah
Misalnya, pada jalan tol yang berkelok atau berada di area pegunungan, batas kecepatan dapat diturunkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan tol.
Baca juga : Hari Ini Akses Jalan Tol IKN Dibuka untuk Kebutuhan HUT RI ke 79
Batas kecepatan yang terlalu rendah juga bisa membahayakan, karena dapat mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan beruntun. Karena itu, penting bagi pengemudi untuk selalu menjaga kecepatan mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Risiko Melanggar Batas Kecepatan Mobil
Melanggar batas kecepatan mobil di jalan tol memiliki konsekuensi serius, baik dari segi hukum maupun keselamatan. Salah satu risiko terbesar adalah meningkatnya kecelakaan.
Begitu melaju dengan kecepatan yang melebihi batas, waktu reaksi untuk menghindari bahaya menjadi sangat terbatas, dan jarak pengereman pun jadi lebih panjang.
Melanggar batas kecepatan juga bisa berujung pada tindakan hukum. Berdasarkan peraturan lalu lintas di Indonesia, pengemudi yang tertangkap melanggar batas kecepatan dapat dikenakan denda atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegakan hukum ini dilakukan lewat tilang manual atau sistem tilang elektronik yang kini semakin banyak diterapkan di berbagai ruas tol.
Melaju dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan konsumsi bahan bakar. Semakin cepat berkendara, semakin besar pula tenaga yang dibutuhkan mesin, hingga membuat mobil lebih boros bahan bakar. Tentu saja hal ini akan menambah biaya operasional kendaraan dalam jangka panjang. (H-3)
Selain itu, melanggar batas kecepatan mobil di jalan tol dapat merusak komponen kendaraan lebih cepat. Misalnya, rem dan ban akan lebih cepat aus jika sering digunakan pada kecepatan tinggi. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, dan membengkaknya biaya perawatan kendaraan. (H-3)