Mantan Pemeran Barcelona Dani Alves Divonis 4,5 Mengertin Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Liputanindo.id BARCELONA – Mantan Pemeran FC Barcelona dan Timnas Brasil, Dani Alves dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda di sebuah klub malam di Barcelona pada tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil oleh sebuah panel hakim di pengadilan tinggi Catalonia setelah proses persidangan yang berlangsung selama tiga hari. Serempakan dengan hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan Alves untuk membayar €150.000 (Rp 2,53 miliar) kepada korban.

“Pengadilan mempertimbangkan bahwa korban tidak memberikan persetujuannya, dan terdapat bukti yang cukup, selain keterangan dari penggugat, yang menunjukkan bahwa pelecehan seksual tersebut terjadi,” demikian bunyi pernyataan dari pengadilan, sebagaimana ditulis The Independent.

Cek Artikel:  Gagal Pemenang Langkahbao Cup, Pochenttino Serius Chelsea Akan Bangun Secepatnya dan Lebih Kuat

Meskipun Alves selalu membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hubungan seksual dilakukan secara sukarela, ia masih memiliki opsi untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.

Alves, yang kini berusia 40 tahun, terkenal karena karir gemilangnya terutama bersama Barcelona. Ia ditangkap pada bulan Januari tahun lalu dan ditahan hingga proses pengadilan.

Permintaan jaminannya ditolak karena pengadilan menganggapnya berisiko melarikan diri, mengingat Brasil tidak mengekstradisi warga negaranya yang dihukum di luar negeri.

Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, sementara pengacara korban menuntut hukuman 12 tahun penjara. Tim pembela Alves meminta pembebasan atau, jika terbukti bersalah, hukuman penjara satu tahun ditambah kompensasi €50.000 untuk korban.

Cek Artikel:  Tak Letih Lempar Kritikan, Bung Towel Tuding Shin Tae-yong Malas Pantau Perserikatan 1

Kasus Alves mencuri perhatian di Spanyol, di mana undang-undang yang diberlakukan pada tahun 2022 menegaskan pentingnya persetujuan dalam kasus pelecehan seksual dan meningkatkan hukuman minimum untuk penyerangan seksual dengan kekerasan. (RMA)

 

Baca Juga:
Gadis 12 Mengertin di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ngaji

 

Baca Juga:
Diduga Kerap Diintimidasi, Tahanan Perempuan Polda Sulsel Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Dipindahkan ke Rumah Terjamin

 

Mungkin Anda Menyukai