Hotman Paris Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Izin Presiden

Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Mulia (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU) terkait PT ASABRI yang menjerat Febrie ini ditangani oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke Kejagung. Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok berprestasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar, sehingga tindakan hukum ini dinilai mengabaikan posisi Presiden.

“Di mana logikanya seorang bawahan Presiden Bahkan mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Yang telah mengembalikan Doku negara Rp 430 triliun dengan Metode seperti ini,” kata Hotman kepada wartawan.

Hotman menyatakan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai ketidaktahuan Kepala Negara terkait langkah hukum yang diambil oleh Korps Bhayangkara tersebut. Dia mengklaim telah memastikan informasi ini Demi berada di luar negeri.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa Izin sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura, saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak Paham, Rupanya enggak (Paham),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman menduga Eksis motif lain di balik penetapan tersangka ini yang berkaitan dengan gangguan terhadap kenyamanan Grup oligarki akibat pembongkaran kasus-kasus besar sebelumnya. Hotman juga menegaskan bahwa keputusannya menjadi kuasa hukum Bukan didasari oleh motif finansial.

“Banyak oligarki yang terganggu. Pas-Pas dengan melakukan itu terhadap mantan Jampidsus ini, saya Menonton kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo,” tutur Hotman.

Hotman menambahkan bahwa reputasinya sebagai advokat papan atas membuatnya Bukan perlu mencari Mimbar atau keuntungan materiil dari kasus yang dihadapi mantan pejabat kejaksaan tersebut.

“Jangan tanya saya cari muka, saya Bukan butuh Doku Kembali. Dan Sekalian klien saya konglomerat, tanya semuanya,” beber Hotman.

Hotman menegaskan bahwa tarif jasanya hukumnya sangat tinggi, sehingga ia Bukan mengharapkan pembayaran dari Febrie.

“Saya Bukan mengharapkan Doku dari Jampidsus ini karena saya Paham Bukan mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia,” pungkasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya Berbarengan Kortas Tipikor Polri menyatakan bahwa penetapan status hukum Febrie telah didasari oleh kecukupan alat bukti dan mekanisme gelar perkara Formal. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Dalam rangkaian penyidikan, petugas telah menggeledah beberapa Letak termasuk gerai money changer, sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah kediaman Febrie di Sentul. Dari penggeledahan itu, disita barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan Doku Kontan senilai miliaran rupiah.

Penyidik kepolisian kini telah menyerahkan kelanjutan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak Kejagung. Perwakilan kepolisian mengharapkan masyarakat memberikan dukungan terhadap jalannya proses hukum agar dapat dituntaskan secara menyeluruh.

“Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada Kawan-Kawan penyidik kejaksaan Demi Dapat bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa pembongkaran sejumlah kasus korupsi besar, termasuk perkara ASABRI, merupakan instruksi langsung dari Presiden.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden Demi dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian Demi melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Menindaklanjuti pelimpahan perkara, Kejagung telah menunjuk sembilan orang jaksa yang mayoritas merupakan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Demi menangani kasus ini. Kejagung berkomitmen menjaga profesionalitas dan kehati-hatian dalam proses hukum.

“Yang Terang sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Penting Kejagung, Rabu (15/7).

Hingga Demi ini, Kejaksaan Mulia telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru Demi mengusut perkara tersebut, dan menegaskan status Febrie Adriansyah Tetap tetap sebagai tersangka.