Anies, Kerumunan, dan Cita-cita untuk Kapolda Metro Jaya

Kemendagri meradang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penanganan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 dan kerumunan massa Rizieq Shihab.

Anies mempertanyakan surat yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes).

Membalas Anies, Kemendagri menyatakan telah mengeluarkan teguran untuk 80-an kepala daerah yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran Pilkada pada 4-6 September 2020.

Seirama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza berkilah kekurangan aparat untuk membubarkan kerumunan massa saat menjawab kritik Menkopolhukam Mahfud MD.

Riza mengaku telah mengimbau tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab agar tidak menyelenggarakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Anies dan Riza tengah berada dalam gelombang protes publik sebab kerumunan massa Rizieq Shihab.

Cek Artikel:  Rumah Rival Covid-19 Tangsel Penuh

Keduanya juga dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi, bersamaan dengan pergantian Kapolda Metro Jaya yang kini resmi dijabat Irjen Fadil Imran.

Eksis harapan publik agar Kapolda baru mampu bersikap tegas dalam penegakan hukum yang dianggap sudah tercabik.

Pejabat publik jadi terdakwa akibat melanggar prokes? Eksis Wakil Ketua DPRD Tegal Jawa Tengah Wasmad Adi Susilo Misalnya yang menjadi terdakwa akibat gelar dangdutan.

Mungkin Anda Menyukai