Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Mengertin 2024, Dilihat Berdasarkan Pangkat

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Tahun 2024, Dilihat Berdasarkan Pangkat
Laskar korps Marinir TNI AL bersiap mengikuti gladi bersih upacara perayaan HUT ke-79 TNI di silang Monas, Jakarta Pusat(MI/Usman Iskandar)

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu profesi yang banyak didambakan oleh semua orang termasuk kalangan pemuda. Banyak juga masyarakat yang tertarik untuk mengetahui berapa besar gaji yang diterima oleh anggota TNI.

Gaji TNI diatur berdasarkan pangkat dan masa dinas mereka, dan meskipun gaji pokok sudah diatur dalam peraturan pemerintah, masih ada beberapa tunjangan dan fasilitas tambahan yang diberikan.

Definisikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai gaji TNI berdasarkan pangkat serta beberapa tunjangan yang mereka terima.

Baca juga : Pengamat Harap tidak Terdapat Gap Gaji Dosen Negeri dan Swasta

Pada tahun 2024, gaji TNI mengalami kenaikan sebesar 8%, yang berlaku untuk seluruh golongan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Berikut Gaji Pokok TNI Berdasarkan Pangkat

Gaji Golongan I (Tamtama TNI)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
Cek Artikel:  KPU Ikut Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Gaji Golongan II (Bintara TNI)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100.

Gaji Golongan III (Perwira Pertama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.

Gaji Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

  • Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
  • Jenderal Bintang 4: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.

Tunjangan Personil TNI  

Personil TNI juga menerima tunjangan kinerja yang bervariasi, misalnya:

  • KSAD menerima Rp 37.810.500.
  • Jabatan kelas 17: Rp 29.085.000.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang menambah total pendapatan mereka.

Baca juga : THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?

Cek Artikel:  Ratusan WNI jadi Korban TPPO, DPR Harap Masyarakat Enggak Tergiur Bekerja tanpa Jalur Formal

Salah satu tunjangan yang cukup signifikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada perwira TNI sesuai dengan jabatan struktural yang mereka emban.

Tunjangan jabatan ini bervariasi, tergantung dari level kepemimpinan dan tanggung jawab yang dipegang.

Selain tunjangan jabatan, anggota TNI juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan risiko operasi, serta fasilitas perumahan dinas bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri.

Baca juga : Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos

Fasilitas kesehatan juga diberikan secara gratis bagi anggota TNI dan keluarganya di rumah sakit milik TNI atau yang bekerjasama dengan pihak militer .

Gaji Tambahan Berdasarkan Penugasan Tertentu

Gaji yang diterima oleh anggota TNI dapat meningkat apabila mereka ditempatkan di lokasi-lokasi khusus atau menjalankan misi berbahaya.

Cek Artikel:  Sempat Beda Jalan dengan NasDem, Jokowi Kita Saling Memahami

Penugasan di daerah perbatasan, misalnya, memberikan tambahan tunjangan risiko. Selain itu, anggota TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB atau misi internasional lainnya, seperti UNIFIL di Lebanon, juga menerima gaji tambahan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh PBB.

Kenaikan Gaji dan Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Indonesia secara rutin meninjau ulang kebijakan terkait gaji pegawai negeri, termasuk TNI. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para prajurit yang setiap harinya mempertaruhkan nyawa demi keamanan negara. Salah satu kebijakan penting adalah pemberian kenaikan gaji secara berkala berdasarkan inflasi dan kondisi ekonomi negara.

Pada 2024, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN dan TNI sebesar 8%, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan anggota militer. (Z-12)

 

Mungkin Anda Menyukai