Ditawari Kelola Tambang, LDII: Saya Minta Kaji Supaya Kita Tak Jadi Korban

Liputanindo.id – Ketua Lazim Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tawaran mengelola tambang dari pemerintah, termasuk analisis risiko dan kesiapan organisasi.  

“Jadi, kita ada orang orang yang memang saya minta kaji sampai betul-betul bener gitu, supaya kita tidak jadi korban lah gitu, intinya gitu. Kalau ormas jadi korban kan kasihan,” kata Chriswanto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan, sampai saat ini LDII tetap pada sikap hati-hati dan sistematis dalam menanggapi tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.  

Ketua Lazim LDII mengatakan bahwa tawaran tersebut belum dibahas secara mendalam, sehingga pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Cek Artikel:  10 Tokoh di Sumut yang Dapat Rekomendasi Golkar untuk Bertarung di Pilkada

“Kami tidak bisa grasak grusuk untuk tiba tiba konsesi tambang itu kita ambil,” katanya.  

Ketua Lazim LDII menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tawaran tersebut, termasuk analisis risiko dan kesiapan organisasi.

Demi ini, LDII belum melakukan riset dan pengembangan resmi terkait hal itu.  

“Kami harus siap, kami selalu coba untuk berpikir dengan sistematik. Ketika ada tawaran, kami pelajari betul, kami punya kemampuan apa nggak. Analisa risiko seperti apa, baru kami mengambil,” katanya.  

Chriswanto juga menambahkan bahwa LDII akan melibatkan ahli di bidang tambang untuk memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan organisasi.  

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Punya Daerah, Badan Usaha Punya Desa, dan koperasi.  

Cek Artikel:  Usai Bunuh Siswi di Pemakaman Tionghoa Palembang, Pelaku Ini Ikut Yasinan Malam Pertama di Rumah Korban

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Mengertin 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Mungkin Anda Menyukai