Spesialis Psikologi Forensik Ungkap Tersangka ‘YA’ Kagak Terindikasi Alami Gangguan Jiwa

Liputanindo.id JAKARTA – Tersangka pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara, ‘YA’ disebut tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Lumrah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw.

Nathanael mengatakan tersangka ‘YA’ juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Kagak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Polisi Tetap Lengkapi Berkas Kasus Mortalitas Anak Tamara Tyasmara

Cek Artikel:  Polisi Cocokkan Member PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri

Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka ‘YA’ sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Tetapi, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.

“Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujar Nathanael.

Tak hanya tersangka ‘YA, dilansir dari laporan Antara, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Tetapi, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Cek Artikel:  Penetapan SYL Sebagai Tersangka Korupsi di Lingkup Kementan Disebut Karena tak Penuhi Keinginan Firli Bahuri

Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Mengertin 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (IRN)

 

Baca Juga:
Ini Argumen Hotman Paris Lebih Memilih untuk Bela Aden Wong Dibanding Amy

 

Mungkin Anda Menyukai