Perang Ahmad Dhani Vs Once, Tembang Dewa 19 Haram Dinyanyikan Once Mekel

Liputanindo.id JAKARTA – Perseteruan Ahmad Dhani dengan Once Mekel semakin meruncing. Kini sang pentolan Dewa 19 itu secara tegas mengharamkan lagu-lagu milik Dewa 19 untuk dinyanyikan Once. Menurut Dhani, keputusannya itu dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).

“Saya mengumumkan secara spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini,” kata Ahmad Dhani kepada media di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Musisi Ahmad Dhani Disiapkan Gerindra Jadi Wali Kota Surabaya

“Saya larang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19,” tandasnya. 

Keputusan ini dibuat Dhani bukan tanpa sebab. Ia berdalih band besutannya kini tengah menggarap projek tour panjang usai lebaran nanti sehingga ia tak mau lagu-lagunya dinyanyikan Once dalam konser pribadi. Tetapi, sebelum keputusan ini dibuat, sudah ada riak-riak perseteruan antara keduanya. 

Cek Artikel:  Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya Sabda Ahessa Soal Pinjaman Rp396 Juta

“Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour,” terang Ahmad Dhani. 

Tapi pelarangan ini tak berlaku untuk lagu-lagu Ahmad Dhani selain di Dewa 19. Once, kata Dhani, boleh menyanyikan lagu ciptaannya di band besutannya yang lain seperti Ahmad Band, T.R.I.A.D, dll. 

“Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Tembang-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Tembang-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh),” paparnya. 

Sementara itu, Ali Lubis selaku kuasa hukum menjelaskan jika Once mekel melanggar, ada ancaman hukum yang akan menjeratnya antara lain sanksi perdata dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Selain perdata, ada juga sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada Once jika melanggar. 

Cek Artikel:  Diduga Terbitkan Cek Imitasi, Komedian Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi

“Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” beber Ali Lubis.

“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H,” pungkasnya. (FAR)

 

Baca Juga:
Ini Deretan Publik Figur yang Jadi Bacaleg Gerindra di Pemilu 2024, Eksis Taufik Hidayat dan Ahmad Dhani

 

Mungkin Anda Menyukai