ANTARA – Kuasa hukum mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, Jumat (17/7), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berprestasi dalam memulihkan keuangan negara hingga ratusan triliun Enggak memenuhi unsur hukum. Menurutnya, hal itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Cahya Sari/Nico Anggriawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Hotman nilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah melanggar KUHAP
