Ekonom ingatkan risiko pemberian Bonus pajak 50 tahun di PFII

Ekonom ingatkan risiko pemberian insentif pajak 50 tahun di PFII

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan risiko pemberian Bonus pajak yang direncanakan selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Kawasan Pusat Finansial Dunia Indonesia (PFII).

Ia menilai, komitmen 50 tahun merupakan long-term commitment yang kaku secara teknis. Apabila dalam 10 tahun ke depan terjadi perubahan signifikan pada lanskap perpajakan dunia yang menjadi lebih ketat, Indonesia berpotensi terjebak pada komitmen yang telah diberikan.

“Ini menciptakan risiko fiskal jangka panjang yang Bisa membatasi ruang gerak APBN Demi kebutuhan pembangunan domestik, sementara manfaat ekonomi yang diterima dari PFII mungkin Bukan setara dengan pengorbanan pendapatan pajak tersebut,” kata Rahma Ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Rahma juga mengingatkan bahwa pemberian Bonus selama 50 tahun tanpa persyaratan economic substance yang ketat berpotensi menciptakan Bonus yang salah (perverse incentives). Dalam kondisi tersebut, PFII dinilai berisiko didominasi oleh perusahaan cangkang (shell companies).

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan risiko reputasi bagi Indonesia, termasuk dipersepsikan sebagai yurisdiksi tax haven atau berisiko masuk dalam grey list Financial Action Task Force (FATF).

Persepsi tersebut berpotensi mengurangi minat investor institusi Dunia yang mengutamakan kepatuhan (compliance) serta standar ESG (environmental, social, and governance).

Rahma menilai, Indonesia sebenarnya Mempunyai Keistimewaan kompetitif berupa besarnya pasar domestik. Tetapi, tantangan Penting investasi bukan semata pada tarif pajak, melainkan kepastian hukum.

“Tetap adanya tumpang tindih regulasi bahkan antar instansi pemerintah sendiri yang Membangun investor ragu akan perlindungan hak properti atau kepastian eksekusi kontrak,” kata dia.