Liputanindo.id – Densus 88 Antiteror Polri membantah jika terduga teroris berinisial HOK (19) yang ditangkap di kawasan Batu, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (31/7) kemarin, membawa bom aktif di dalam kereta api sebelum ditangkap.
“Keterangan tentang adanya bom aktif yang dibawa dalam kereta, tidak benar. Itu bukan keterangan dari Densus 88,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Aswin menambahkan penyidik Densus 88 sedang memeriksa sejumlah pihak termasuk dari keluarga HOK untuk mendalami kasus ini.
Dari penggeledahan terhadap HOK, perwira menengah Polri ini membenarkan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) atau Aseton Peroksida atau yang terkadang dijuluki The Mother of Satan disita dari tangan HOK.
“HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah. Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya,” ujarnya.
Buat HOK sendiri dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Pahamn 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.