Polisi Tetapkan Pimpinan Taklim Makrifat Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi menetapkan pimpinan Taklim Makrifat, Z alias Mr TM (47) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

Z diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Perumahan Sumarecon, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.

Baca Juga:
Pengurus Ponpes Tahfizul Quran Al-Imam Ashim Nomort Bicara Soal Santri Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Mr TM melakukan ujaran kebencian dengan cara mengunggah sebuah video di kanal YouTube. 

“Tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah,” katanya saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024) sore.

Cek Artikel:  LQ Indonesia Apresiasi Profesional Petugas PMJ saat Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas

Ngajib menjelaskan, Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan diposting melalui YouTube. 

“Pada videonya, tersangka mengatakan mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Dan, Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir. Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata ‘J*n*ok’,” jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kata Ngajib, di antaranya juga MUI, sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran tersebut apakah merupakan sesat atau seperti apa. 

“Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan aliran itu adalah sesat. Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan pelaku sebagai tersangka. Begitu ini dia kita amankan dan dalam proses pemeriksaan dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Ngajib menurutksn, dalam kasus ini Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini mengunakan upaya preventif dan upaya represif. 

“Kita sudah koordinasi dengan Kajari Makassar, dan juga yang lainnya, kita sudah dapatkan masukan ataupun hasil sidang yang dilakukan MUI,” jelasnya. 

“Sehingga saat ini kami menyimpulkan bahwa dari hasil penyidikan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Dapat dipidana dengan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Dan atau pasal 56 A huruf A Kuhpidana dengan hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Garang Begitu Ancam Penduduk Mengenakan Badik, Nyali Swasta Bertato di Makassar Ciut di Hadapan Polisi

Cek Artikel:  Seorang Santri di Kalianda Tewas Dikeroyok, Polres Lakukan Penyelidikan

 

Mungkin Anda Menyukai