Sebuah rekaman video yang memperlihatkan perselisihan antara pemilik baru dan keluarga pengontrak rumah di Kawasan Surabaya menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah penghuni Lamban menolak mengosongkan bangunan tersebut pada Selasa (7/7/2026).
Persoalan ini bermula ketika seorang pria bernama Bambang membeli rumah tinggal tersebut pada tahun 2014, dan Berkas Formal berupa sertifikat rumah telah berhasil dikantonginya sejak tahun 2018 seperti dilansir dari Detikcom.
Konflik memuncak Begitu keluarga pengontrak yang selama ini menempati hunian tanpa membayar Duit sewa Bahkan menuntut Duit kompensasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah sebagai syarat Kepada pindah.
“Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah Mengerti kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya,” kata anak Bambang, dilansir detikJatim, Selasa (7/7/2026).
Lantaran Kagak kunjung menemukan kesepakatan dan jalan keluar, pihak pemilik akhirnya mengadukan masalah penolakan pengosongan lahan ini kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian turun langsung meninjau Posisi rumah.
Di hadapan pejabat pemerintah kota dan pemilik sertifikat, keluarga penghuni berdalih bahwa mereka telah menempati rumah itu secara turun-temurun hingga tiga generasi sejak masa kakek dan nenek mereka.
Kendati demikian, pihak pengontrak sama sekali Kagak Bisa menunjukkan Berkas tertulis atau bukti sewa yang Absah dengan Argumen kerabat yang melakukan transaksi pembayaran di masa Lewat kini telah meninggal dunia.
“Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat Punya Bambang) Terdapat ikatan jual beli, notaris, secara hukum Absah,” kata Armuji kepada pengontrak.
