Pemotor Acungkan Celurit, Polisi Mereka sudah Berjanji tidak Mengulangi

Pemotor Acungkan Celurit, Polisi: Mereka sudah Berjanji tidak Mengulangi
Ilustrasi remaja mengacungkan celurit.(Dok. MI)

JAJARAN Polresta Bogor Kota telah menelusuri pemilik kendaraan dari plat nomor yang terdeteksi dalam video yang viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah remaja mengacungkan celurit. Para pelaku disebut sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. 

Kapolsek Tanah Sareal Komisaris Ariani mengatakan dalam tayangan tersebut terlihat pemotor bersenjata tajam yang kebut-kebutan sambil mengacungkan senjata tersebut di Jalan Sholeh Iskandar

“Terdeteksi sepeda motor Honda Beat atas nama NA di Kampung Munjul, Kelurahan Kayumanis,” kata Ariani di Kota Bogor, Minggu (29/9/2024). 

Baca juga : Polda Metro Jaya Copot Polantas yang Minta Sekarung Bawang

Polisi mendatangi pemilik kendaraan dengan didampingi ketua RT dan tokoh pemuda setempat.

Cek Artikel:  Kasus Ibu Banting Anak hingga Tewas di Jagakarsa Masuk Penyidikan

Setelah ditelusuri, Ariani mengatakan, ditemukan bahwa pemuda yang menaiki motor tersebut merupakan tiga orang pelajar SMP berinisial KP, 14, RF, 14, dan MM, 14.

“Setelah kami panggil dan tanyakan, ternyata kejadian itu terjadi dua pekan lalu pada 13 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Sempat terjadi tawuran antar sekolah, tapi tidak ada korban,” katanya.

Baca juga : Dua Polisi Metro Jaya Diproses Hukum karena Pungli

Polsek Tanah Sareal juga menjemput dua anak yang tempat tinggalnya di luar Kampung Munjul. Pada saat itu juga, dibantu ketua RT dan tokoh pemuda setempat, dikumpulkan anak-anak yang terlibat dalam video berikut orangtua mereka.

Mereka mengakui memang terjadi aksi pengacungan senjata tajam seperti yang terekam dalam video viral namun dalam pemanggilan, mereka tak bisa menunjukkan senjata tajam tersebut.

Cek Artikel:  Nomor PHK Jakarta Tertinggi di Indonesia, Ini Solusi Disnaker Pemprov DKI

“Disaksikan orangtua masing-masing, anak-anak ini berjanji tidak mengulangi lagi, dengan membuat surat pernyataan, dan ditandatangani oleh seluruh pihak,” kata Ariani. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai