Proses eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang menjadi Letak Hotel Sultan, hingga Demi ini Lagi Lanjut berjalan. Langkah pengosongan aset negara di Jalan Jenderal Gatot Subroto tersebut dilakukan oleh tim gabungan dengan memindahkan barang-barang dari eks Hotel Sultan Buat diamankan sementara di Tempat simpan penyimpanan penyimpanan selama tiga bulan. “Pengamanan di Tempat simpan selama tiga bulan Buat segera diambil pemilik, setelah tiga bulan, biaya sewa Tempat simpan bukan Tengah tanggung jawab Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno,” ujar Bambang Demi dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (07/07/2026).
Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa seluruh biaya sewa tempat penyimpanan setelah melewati tenggat waktu tersebut sepenuhnya akan dibebankan kepada pihak pemilik barang.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kepastian mengenai batas waktu Penyelenggaraan eksekusi ini juga diperkuat oleh pihak hukum eksternal yang ditunjuk pemerintah Buat mengawal pengembalian aset negara tersebut. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto menyampaikan bahwa tenggat waktu pengosongan lahan selama 30 hari ini berjalan sesuai dengan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ditargetkan akan selesai pada pertengahan Juli 2026,” ujar Kharis. Proses pembersihan dan pengosongan fisik bangunan hotel yang telah dimulai sejak 18 Juni 2026 tersebut dijadwalkan bakal rampung seluruhnya paling Lamban pada 18 Juli 2026.
