Orang Sunda Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Berani dan Berkeadilan

Orang Sunda Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Berani dan Berkeadilan
Majelis Musyawarah Sunda menggelar pertemuan di Kampus Unpad guna menyikapi kehadiran pemerintah baru yang dipimpin Prabowo-Gibran(DOK/Majelis Musyawarah Sunda )

MENJELANG kepemimpinan baru di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, Majelis Musyawarah Sunda (MMS) menghimbau pasangan ini agar bisa menjadi pemerintah yang berani dan berkeadilan. Terlebih ditengah
situasi nasional dan global yang tengah bergejolak terutama di Timur Tengah.

Pinisepuh Pemangku MMS III Ganjar Kurnia, pada acara Musyawarah MMS di
Kampus Universitas Padjadjaran mengatakan, hingga kini Provinsi Jawa Barat dan Banten belum mendapatkan keadilan dalam masalah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Demi ini payung hukumnya ialah Undang-Undang RI Nomor 1 Mengertin 2022 tentang Interaksi Keuangan Pusat dan Daerah.

“Tentu di pemerintahan Prabowo-Gibran kami berharap, masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah ini bisa terselesaikan. Ini terjadi karena sistem perhitungan Undang-undang Keuangan tersebut tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Jabar dan Banten,” jelasnya.

Cek Artikel:  SDN 3 Barusari Dibangun Ulang, Yayasan Bakti Barito Gunakan Material Sirkulasi Ulang

Baca juga : NasDem Buktikan Dukungan ke Prabowo-Gibran di DPR

Akibatnya, lanjut dia, anggaran Biaya Alokasi Lazim (DAU), Biaya Alokasi Tertentu (DAK), Biaya Bagi Hasil (DBH) dan lain-lain yang diterima Jabar dan Banten, lebih kecil dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan DKI Jakarta.

Dia menilai, pembangunan nasional dan regional di Jabar, Banten dan DKI Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah. Demi itu perlu memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang.

“Selain itu, MMS juga meminta pemerintah untuk menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Taman Nasional
Pangarango,Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan. Selain itu juga taman-taman nasional serta gunung-gunung di Jabar dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk Jakarta, Jabar dan Banten, serta mencegah banjir di Jakarta dan pantura,” bebernya.

Cek Artikel:  Entis Sutisna Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Purwakarta

Sementara itu Ketua Panata Gawe MMS, Andri Prakasa Kantaprawira
menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Mengertin 2024 tentang Daerah Tertentu Jakarta BAB IX, tentang Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang. Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

“Undang-undang Provinsi DKI Jakarta disusun secara tergesa-gesa. Orang Sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai, diajak berpartisipasi secara demokratis dan dilakukan
secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Andri.

Mungkin Anda Menyukai