Orang tua dari Balita yang Dianiaya Pemilik Daycare Depok Khawatir Anaknya Cedera Permanen

Liputanindo.id – Balita berumur sembilan bulan, HW menjadi satu dari dua korban penganiayaan oleh pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Dengkianty (MI). Orang tua HW, Arif Muammar Hidayat mengaku kaget usai mengetahui anaknya dianiaya pelaku.

Arif menjelaskan dirinya pertama kali mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan dari rekaman video yang beredar di media sosial. Ketika melihat video itu, Arif mengaku syok karena dia berharap anaknya mendapat pendidikan yang baik ketika didaftarkan ke daycare itu.

Dia mengungkapkan kaki anaknya diinjak oleh Meita Dengkianty. Hal itu membuat salah satu kaki HW tak dapat diluruskan lagi.

“Satu (kaki) lurus satu miring, kalau dia merangkak, seperti itu. Jadi kaki kanan lurus, yang kiri miring. Jadi saya curiga kayaknya ada yang beda ini,” kata Arif di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Cek Artikel:  Ubah Status Peserta, IPW Putusan Pansel Kompolnas Cacat Hukum

Orang tua ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis anaknya. Dia berharap penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tak berdampak buruk bagi kondisi fisik HW.

“Lagi tumbuh kembang sudah mendapat penganiayaan seperti ini. Saya nggak tahu ini nanti dapat cedera permanen atau tidak ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Meita Dengkianty usai menganiaya dua balita berusia dua tahun dan sembilan bulan. Pelaku MI ternyata sedang hamil.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku hamil empat bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, hari ini 

Terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya telah menetapkan MI sebagai tersangka. Perempuan ini tetap ditahan meski dalam kondisi hamil.

Cek Artikel:  Mobilnya Sempat Dihadang, Menpora Turun Temui Pendemo dan Polisi

Tetapi, polisi tetap mengedepankan kondisi kesehatan MI. Kalau kondisinya menurun, maka tersangka ini akan dibantarkan ke rumah sakit (RS).

“Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu RS Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan,” ujar Arya.

Mungkin Anda Menyukai