Liputanindo.id JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan mantan Ketua MK, Anwar Usman soal putusan MKMK terkait pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK.
Gugatan yang diajukan Anwar Usman sebelumnya teregister dalam nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam salah satu petitumnya, Anwar meminta Hakim PTUN menolak putusan diangkatnya Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Dengan dikabulkannya permohonan Anwar Usman oleh PTUN Jakarta itu, saat ini telah menimbulkan polemik isu perihal akan kembalinya adik ipar Presiden Jokowi itu, menjabat sebagai Ketua MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menepis munculnya isu terkait kabar kembalinya Anwar Usman menjadi Ketua MK. Menurutnya, informasi yang tercantum dalam data SIPP PTUN itu sifatnya adalah data umum yang mencantumkan petitum data dari penggugat.
“Enggak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” kata Fajar, Kamis (15/2/2024).
Dalam keteranganya, Fajar jugabmenyebut bahwa data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan di saat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat didaftarkan.
Diketahui Kalau merujuk pada Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, berbunyi suatu putusan lain nya yang berbentuk putusan sela, juga dapat berarti bahwa putusan itu dijatuhkan sebelum dijatuhkan nya putusan akhir.
Itu artinya, perkara soal gugatan yang dilayangkan Anwar Usman di PTUN Jakarta saat ini masih akan berproses dan belum dapat untuk dikategorikan sebagai putusan final (incraht). (GIB/DID)