Satgas Niscaya setop kegiatan Econext Ventures diduga investasi ilegal

Satgas PASTI setop kegiatan Econext Ventures diduga investasi ilegal

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI), karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan Biaya masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.

Penawaran yang dilakukan PT EVI menyerupai skema multi level marketing. Perusahaan menawarkan investasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau dan mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Ketua Sekretariat Satgas Niscaya Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil Penerangan dan Validasi yang dilakukan otoritas, diketahui bahwa PT EVI Bukan Mempunyai izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun Biaya (securities crowdfunding).

Perusahaan ini juga melakukan kegiatan usaha yang Bukan sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan Bukan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta terdaftar sebagai Member Asosiasi Layanan Urun Biaya (ALUDI).

Sehubungan dengan Intervensi tersebut, Satgas Niscaya telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.

Satgas Niscaya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Buat proses penindakan lebih lanjut.

Satgas Niscaya pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan Bukan logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id Buat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara Segera.