Perselisihan mengenai rumah yang ditempati oleh penyewa selama bertahun-tahun tanpa membayar Dana sewa di Surabaya akhirnya mencapai titik temu. Kasus ini berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, di mana pihak penyewa sepakat Buat mengosongkan hunian tersebut setelah menerima Dana kompensasi.
Perkara ini sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah sebuah rekaman video beredar luas. Video tersebut menampilkan momen ketika penyewa menolak Buat pergi dari properti tersebut, meskipun sang pemilik Absah telah memegang Sertifikat Hak Punya (SHM) sejak tahun 2018. Demi proses negosiasi awal, penyewa dikabarkan sempat meminta nominal kompensasi yang lebih besar dari yang ditawarkan.
Anak dari Bambang selaku pemilik rumah mengungkapkan bahwa sang Bapak telah membeli properti tersebut pada tahun 2014. Empat tahun berselang, Berkas sertifikat Formal atas nama ayahnya berhasil diterbitkan. Kendati demikian, rumah itu tetap Maju dihuni oleh penyewa tanpa Eksis penyelesaian hak sewa yang Jernih.
Langkah penyelesaian sengketa ini kemudian difasilitasi melalui mediasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada 24 Juni 2026. Dalam Perhimpunan tersebut, dilansir dari Detikcom, penyewa akhirnya menyetujui besaran Anggaran kompensasi senilai Rp 5 juta yang sebelumnya pernah diajukan oleh keluarga pemilik.
“Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp 5 juta. Tak balikno, Rp 5 juta lek gelem, gak gelem tambah tak usir nang kene. Wes, kasar-kasaran ae, akhire mau dia,” kata Armuji.
Berdasarkan kesepakatan tertulis dari hasil mediasi tersebut, penyewa diberikan tenggat waktu maksimal selama satu bulan Buat segera memindahkan seluruh barang dan mengosongkan bangunan. Batas waktu yang disepakati Terperosok pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selama masa transisi ini, pihak pemilik properti juga diizinkan Buat memulai pembongkaran pada bagian depan bangunan yang sudah Tak Kembali digunakan oleh penyewa.
“Tiba 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp 5 juta mau, tapi yang rumah depan tak Perintah bongkar langsung. Bongkaren!
Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah Dapat membongkar rumah yang depan,” Jernih Armuji.
