Kortas Tipikor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Lanjut mengusut dugaan kasus korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Seperti dilansir dari Detikcom, aparat penegak hukum kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka Istimewa.

Kombes Ahmad Yusuf Afandi selaku Kabag Ops Kortas Tipikor Polri menyampaikan bahwa tindak pidana ini berkaitan erat dengan proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC). Kegiatan yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut berlangsung sepanjang tahun 2016 hingga 2022 dengan pembiayaan dari anggaran negara.

“Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, Kerabat DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, Kerabat TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera,” kata Yusuf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Proyek ini pada mulanya digagas demi mendongkrak volume produksi gula dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah mengucurkan Anggaran penyertaan modal senilai Rp 650 miliar, dengan alokasi Spesifik sebesar Rp 250 miliar yang ditujukan Kepada memodernisasi PG Assembagoes.

“Program tersebut semula ditujukan Kepada meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar Global,” Jernih Yusuf.

Kendati demikian, pihak kepolisian mengendus adanya kejanggalan dalam tata kelola proyek sejak awal bergulir. Yusuf memaparkan bahwa indikasi pelanggaran hukum ini telah terdeteksi sistematis dari fase paling awal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga Penyelenggaraan pekerjaan,” tuturnya.

Tersangka DPP yang menjabat sebagai Direktur Istimewa PTPN XI pada periode terjadinya proyek disinyalir mengintervensi jalannya proses lelang demi memenangkan korporasi tertentu yang secara administrasi dan teknis Bukan memenuhi kriteria.

“Kerabat DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang Bukan memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta Memajukan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Yusuf.

Di sisi lain, tersangka TD yang merupakan representasi pihak swasta diduga kuat melakukan eksekusi proyek di lapangan yang menyimpang dari poin-poin kesepakatan kontrak tertulis. Ia dinilai abai dalam menyertakan penyedia teknologi wajib serta Bukan menerbitkan jaminan performa.

“Kerabat TD, selaku Direktur Istimewa PT Multinas Indonesia, yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan Bukan sesuai kontrak, Bukan melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta Bukan memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning Bukan terlaksana sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Audit BPK RI dan Penyitaan Aset

Berdasarkan hasil audit investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyimpangan pengerjaan fisik ini memicu kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 645,27 billion.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645,27 miliar. Kerugian ini timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, Tetapi hasil pekerjaan Bukan memenuhi performa kinerja yang dipersyaratkan,” imbuh Yusuf.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 93 saksi serta tiga Ahli. Penggeledahan secara intensif juga dilakukan di empat Posisi berbeda di Area Jakarta, Surabaya, dan Gresik.

Posisi penggeledahan tersebut meliputi Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah kediaman tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.

“Kami menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai Arsip Krusial mulai dari Arsip perencanaan, lelang, kontrak, Penyelenggaraan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran,” tambah Yusuf.

Langkah penelusuran aset (asset tracing) Demi ini Tetap berjalan intens demi memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul. Pihak kepolisian berkomitmen penuh Kepada merampungkan kasus ini secara profesional.

“Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas Prasangka tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Yusuf.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.