Jaksa tuntut tujuh tahun penjara pembakaran rumah hakim PN Medan

Jaksa tuntut tujuh tahun penjara pembakaran rumah hakim PN Medan

Medan (ANTARA) – Jaksa Penuntut Standar Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) dengan pidana selama tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU Kejari Medan Rahmayani Amir di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Rahmayani mengatakan terdakwa Fahrul Azis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

Perbuatan terdakwa, kata dia, telah memenuhi unsur Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Fahrul mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya berjanji berubah menjadi lebih Berkualitas, saya bertobat. Saya Lagi Mempunyai anak yang Lagi kecil, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7), dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Sulhanuddin.

Sebelumnya, JPU Sofyan Akbar Maulana mendakwa Fahrul melakukan pembobolan, pencurian perhiasan emas, serta pembakaran rumah Punya hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Asa Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, pada 4 November 2025.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang Bukan terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan Nihil.

“Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan membobol Bilik korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan,” ucapnya.

Setelah masuk ke dalam Bilik, terdakwa yang juga sebagai mantan sopir korban itu mengambil sejumlah perhiasan emas Punya Wina Falinda dari dalam lemari. Sebelum meninggalkan Posisi, terdakwa membakar beberapa titik di lemari Pakaian dan sprei menggunakan tisu dan mancis.

JPU mengatakan terdakwa menjual emas hasil curian ke sejumlah toko emas di kawasan Deli Sepuh. Salah satu transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, Ketika terdakwa menjual dua gelang emas dengan berat Sekeliling 149,5 gram senilai Rp299 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, lanjut JPU, di Posisi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polrestabes Medan,” katanya.