Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memperhatikan positif keputusan Kejaksaan Akbar yang menetapkan sembilan penyidik Demi menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami Menonton ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim Tertentu yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Terhadap mantan insan KPK yang menjadi bagian sembilan penyidik tersebut, Budi mengatakan mereka Mempunyai kompetensi yang dapat membantu penyidikan kasus mantan Jampidsus itu.
“Kami Menonton kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan Demi Dapat membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK Tetap Lanjut memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung.
“Apabila memang nanti Eksis kendala, tantangan, hambatan, maka kami Dapat lakukan penguraian Serempak karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, Bagus kepada Sahabat-Sahabat di Kepolisian maupun di Kejaksaan Akbar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Duit dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara Demi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah Letak. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian Duit dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di Distrik hukum Polda Metro Jaya.
Febrie Adriansyah merespons tindakan Polri tersebut melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Akbar ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian sore hari pada Copot tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Pada 15 Juli 2026, Kejagung mengumumkan menerbitkan surat perintah penyidikan Demi tiga kasus tersebut.
Kejagung juga mengumumkan Febrie Adriansyah Tetap berstatus saksi, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri Bukan gugur.
Kejagung turut mengumumkan sembilan nama penyidik yang menangani kasus Febrie Adriansyah, yakni sebagai berikut.
1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
5. Sekretaris Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Biasa (Jampidum) Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Akbar Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Akbar Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
9. Direktur A pada Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Biasa (Jampidum) Hari Wibowo
Bagus Chatarina maupun Muhibuddin sempat bertugas di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan.
